Saksi Ungkap Sudewo Larang Pungutan Perangkat Desa: “Harus Di-Stop”

Intime – Fakta persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati mengungkap adanya upaya menghentikan praktik pengumpulan uang. Saksi meringankan sekaligus mantan relawan Sudewo, Mudasir, menyatakan dirinya pernah meminta kepala desa menghentikan rencana pengisian perangkat desa yang disertai pungutan uang.

Kesaksian tersebut disampaikan Mudasir saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9).

Mudasir mengungkapkan, pada 6 Januari 2026, Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Agus Susanto, datang ke rumahnya. Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan adanya wacana pengisian perangkat desa pada Maret atau April.

Menurut Mudasir, dalam pembicaraan tersebut muncul informasi bahwa proses pengisian perangkat desa akan menggunakan uang.

“Lalu saya sampaikan kepada Pak Agus, kalau ada pengisian perangkat desa menggunakan uang, tolong dihentikan saja. Harus di-stop, tidak boleh,” kata Mudasir.

Ia menjelaskan, sikap tersebut diambil karena mengingat komitmen politik Sudewo saat debat calon Bupati Pati di gedung DPRD Kabupaten Pati. Saat itu, menurut Mudasir, Sudewo berjanji pengisian perangkat desa dikembalikan kepada masing-masing desa dan tidak menggunakan uang.

Mudasir juga mengaku mengetahui bahwa selama Sudewo menjabat sebagai bupati, pelantikan pejabat eselon 2, 3, dan 4 tidak dipungut biaya.

Karena itu, Mudasir mengaku langsung meminta Agus menyampaikan larangan tersebut kepada sejumlah kepala desa lainnya. Delapan orang yang disebutnya yakni Agus, Sudiono, Sisman, Yoyong, Imam, Parmono, Abdul Suyono, dan Sumarjiono.

“Jadi, dalam waktu dekat harus disampaikan bahwa tidak boleh ada pungutan uang,” ujarnya.

Dinamika Aturan Pengisian Perangkat Desa

Dalam persidangan, Mudasir juga menjelaskan dinamika regulasi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Ia menyebut Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 55 Tahun 2021 sebelumnya menempatkan kewenangan pengisian perangkat desa di tangan bupati.

Namun, ketika Kabupaten Pati dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Henggar Budi Anggoro, diterbitkan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yang mengembalikan kewenangan tersebut kepada pemerintah desa.

Mudasir menambahkan, proses pengisian secara reguler tetap membutuhkan mekanisme administratif dari tingkat desa.

“Prosedurnya dimulai dari usulan kepala desa melalui camat ke Dispermades, baru dilanjutkan ke Bupati hingga surat persetujuan atau edaran teknis turun,” jelasnya.

Majelis hakim Bonifasius Nadya Aribowo kemudian menyinggung isu penghentian setoran uang yang sempat beredar di kalangan kepala desa. Hakim anggota Bona mempertanyakan apakah penghentian tersebut berkaitan dengan isu adanya tim KPK yang turun memantau Kabupaten Pati.

Mudasir membantah hal tersebut.

“Saya tidak pernah menyampaikan ada tim KPK turun. Saya hanya mengingatkan agar tindakan tersebut dihentikan karena tidak benar dan berpotensi menabrak hukum tindak pidana korupsi. Hal itu juga bertentangan dengan komitmen kepala daerah untuk menutup praktik jual beli jabatan,” tegasnya.

Saksi Ungkap Uang Rp 50 Juta Bukan Jaminan Kelulusan

Saksi lainnya, Supriyono, memberikan kesaksian mengenai pengisian jabatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, pada 2014.

Ia mengakui terdapat penarikan uang dari lima calon perangkat desa dengan total Rp 50 juta. Namun, menurut Supriyono, uang tersebut bukan suap maupun jaminan kelulusan.

Dana tersebut, kata dia, merupakan hasil kesepakatan bersama untuk membiayai operasional panitia pengisian perangkat desa, termasuk unsur BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

“Waktu itu ada empat kekosongan jabatan dan lima calon. Biaya total Rp50 juta ditanggung bersama, jadi masing-masing calon mengumpulkan Rp10 juta untuk operasional panitia hingga acara syukuran,” ungkapnya.

Ia menegaskan besaran uang tersebut tidak dipengaruhi ada atau tidaknya tanah bengkok pada jabatan yang dilamar.

Supriyono juga mengaku sengaja mengingatkan pihak-pihak yang terlibat agar tidak mengalami persoalan hukum seperti yang pernah dialaminya.

“Jangan sampai teman-teman nanti mengalami seperti nasib saya dulu. Karena, mohon maaf, saya ini mantan napi kasus tipikor. Pada tahun 2016 saya pernah menjadi pesakitan di sini,” katanya.

Ahli Pertanyakan Unsur Pemerasan

Dalam sidang yang sama, ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga, Nur Basuki, memberikan pandangan mengenai penerapan Pasal 12E UU Tipikor yang digunakan jaksa untuk mendakwa Sudewo dengan pasal pemerasan.

Menurut penjelasan kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, ahli menilai perlu dibedakan antara pemberian uang atas kehendak sendiri dengan pemberian yang terjadi karena adanya tekanan atau paksaan.

Yupen mengatakan, berdasarkan keterangan ahli, calon perangkat desa yang menyerahkan uang tidak berada dalam kondisi kehilangan kehendak bebas sebagaimana unsur pemerasan.

“Bahwa semuanya itu atas keinginan dari calon perangkat desa. Mereka menyerahkan sejumlah uang itu adalah keinginan mereka sendiri,” kata Yupen.

Atas dasar itu, Yupen menilai unsur pemerasan sebagaimana Pasal 12E yang didakwakan jaksa perlu diuji kembali.

“Sejauh ini, menurut ahli, pasal pemerasan itu tidak tepat karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Namun, Yupen menegaskan pandangan tersebut tidak serta-merta berarti pihaknya mengakui adanya tindak pidana suap.

“Pasal yang tepat barangkali adalah suap. Tapi bukan berarti kemudian kalau suap juga benar,” katanya.

Menurut Yupen, fakta persidangan justru menunjukkan Sudewo tidak pernah menerima uang maupun memerintahkan adanya pemberian uang.

“Karena suap juga pada akhirnya, teman-teman tahu berdasarkan hasil persidangan bahwa Pak Sudewo juga tidak pernah menerima uang atau bahkan tidak pernah memerintahkan,” pungkasnya.

Sudewo: Budaya Lama Harus Dihentikan

Usai persidangan, Sudewo kembali menegaskan bahwa praktik pengisian perangkat desa dengan uang merupakan budaya yang sudah berlangsung sebelum dirinya memimpin Kabupaten Pati.

Ia menegaskan sejak awal telah berkomitmen menghentikan praktik tersebut.

“Pada saat saya itu clear, budaya tersebut harus berhenti dan itupun sudah saya sampaikan ketika calon kepala daerah tahun 2012 bahwa jika saya nanti menjadi Bupati, budaya pengisian perangkat desa tersebut tidak ada,” tegas Sudewo.

Rangkaian kesaksian tersebut menjadi bagian dari pembuktian di persidangan. Dari keterangan saksi dan penasihat hukum, muncul fakta bahwa Sudewo disebut tidak menerima maupun memerintahkan pemberian uang, sementara terdapat upaya untuk menghentikan praktik pungutan dalam pengisian perangkat desa.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini