Pabrik Sepatu di Rangkasbitung Tutup, 1.100 Karyawan Kena PHK

Intime – Pabrik sepatu di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, yang memiliki induk perusahaan di Korea Selatan, resmi tutup pada Jumat (23/10).

Penutupan dilakukan setelah masa sewa bangunan berakhir dan perusahaan memindahkan kegiatan produksinya ke daerah lain.

Sekitar 1.100 karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berlangsung bertahap sejak akhir 2025.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, membenarkan penutupan pabrik tersebut.

“Untuk PHK-nya sudah lapor ke Disnaker Lebak,” kata Rully, Sabtu (24/10).

Rully mengatakan manajemen perusahaan sebelumnya telah mengonfirmasi rencana pemindahan pabrik di Rangkasbitung mulai Oktober 2026.

Seiring pemindahan kegiatan produksi, perusahaan melakukan PHK secara bertahap terhadap karyawannya.

Menurut Rully, sekitar 800 hingga 900 karyawan sudah dirumahkan sejak akhir 2025 sampai September 2026.

PHK pada Jumat menjadi gelombang terakhir sebelum pabrik tersebut resmi ditutup secara permanen.

“Dari akhir tahun 2025 hingga bulan September 2026, perusahaan tersebut sudah merumahkan karyawan sekitar 800 hingga 900 karyawannya. Dan (Jumat) gelombang terakhir untuk PHK-nya,” ujar Rully.

Dengan gelombang terakhir tersebut, total sekitar 1.100 karyawan terdampak PHK dari pabrik sepatu di Rangkasbitung.

Rully juga memastikan perusahaan telah menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK.

“Untuk hak-hak karyawan, saya jamin sudah diselesaikan,” ujarnya.

Penutupan pabrik dilakukan karena masa sewa bangunan yang selama ini digunakan untuk produksi telah berakhir.

Perusahaan kemudian memindahkan kegiatan produksinya ke daerah lain. Rencana pemindahan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Disnaker Lebak dan mulai dijalankan pada Oktober 2026.

PHK dilakukan secara bertahap mengikuti proses pemindahan produksi hingga akhirnya perusahaan menutup pabrik di Rangkasbitung pada Jumat.

Dengan demikian, sekitar 1.100 pekerja terdampak penutupan pabrik tersebut. Disnaker Lebak menyebut hak-hak karyawan yang terkena PHK telah diselesaikan oleh perusahaan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini