PAN Siapkan Zita dan Pasha Ungu Jadi Cagub Jakarta 2024

Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkap nama-nama untuk meramaikan pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 27 November 2024 mendatang.

Sosok yang masuk bursa calon gubernur (cagub) DKI Jakarta merupakan kader PAN seperti Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani; Mantan Wakil Wali Kota Palu Sulawesi Tenggara, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu.

“Kalau Jakarta ada Zita, ada Pasha, ada Eko,” ucap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/5).

PAN juga sudah mengusulkan Anggota DPR RI; Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai calon menteri pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029. “Tapi kan, Eko calon menteri ya,” tuturnya.

Namun, ketika disinggungkan posisi menteri apa yang akan diemban oleh Eko Patrio, Zulhas tak menjelaskan secara rinci.

Ia hanya mengatakan bahwa politik itu dinamis dan dapat berubah ke depannya.

“Oh ya nanti lah kita lihat, politik kan dinamis,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Jadwal gelaran Pilgub DKI pada 27 November 2024 mendatang.

Tahapan Pilkada DKI dimulai dari tahapan persiapan, pencalonan hingga penyelenggaraan.

Adapun Tahapan Pilkada Jakarta 2024:

Tahapan Persiapan :

1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
7. Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.

Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan :

1. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
4. Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
6. Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
7. Pemungutan suara 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Ketentuan UU DKJ yang baru disahkan DPR RI, penetapan pemenang Pilkada Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara. Apabila para pasangan calon tidak memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan, Pilkada Jakarta 2024 akan berlanjut ke tahapan putaran kedua dengan diikuti pasangan calon yang memperoleh suara tertinggi.

Sesuai jadwal, putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada Januari atau Februari 2025.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini