Partai Hijau Gugat UU Parpol ke MK, Minta Syarat Pendirian Partai Dipermudah

Intime – Partai Hijau Indonesia bersama pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/10). Mereka meminta persyaratan pendirian partai politik yang mewajibkan struktur nasional ditinjau kembali.

Gugatan tersebut mendapat dukungan Kabinet Bayangan. Para pemohon menilai ketentuan pendirian partai saat ini menyulitkan masyarakat untuk membentuk kendaraan politik sendiri.

Pasal 3 ayat (2) UU Partai Politik mensyaratkan partai memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, sedikitnya 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, serta 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Partai juga harus mempunyai kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan akhir pemilu.

Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, mengatakan gugatan itu bertujuan mempermudah masyarakat membentuk partai politik.

“Kami hendak meminta MK supaya regulasi pendirian partai politik dipermudah, karena banyak sekali masyarakat yang tidak mendapatkan saluran politiknya,” kata Yance.

Yance juga menjabat Menteri Hukum dan Kebijakan Negara di Kabinet Bayangan. Dia berharap perubahan aturan dapat membuka kesempatan bagi pengemudi ojek daring, petani, masyarakat adat, guru, dan kelompok lain untuk mendirikan partai.

Ketua Umum Partai Hijau Indonesia, Roy Murtadho, menilai persyaratan tersebut membutuhkan sumber daya besar sehingga menyulitkan masyarakat sipil.

Menurut Roy, kewajiban membangun kepengurusan hingga tingkat kecamatan di berbagai daerah serta menyediakan kantor di banyak wilayah membuat pendirian partai sulit dijangkau kelompok dengan kemampuan finansial terbatas.

Sementara itu, Novrizal mempertanyakan dasar kewajiban agar setiap partai politik langsung memiliki struktur nasional. Menurut dia, UUD 1945 tidak secara eksplisit membatasi partai politik harus berskala nasional.

Novrizal juga menilai partai lokal dapat menjadi saluran bagi kepentingan masyarakat daerah melalui lembaga perwakilan rakyat. Dia mencontohkan masyarakat di Kepulauan Riau dan Maluku yang memiliki aspirasi khusus sebagai wilayah kepulauan.

Sekretaris Kabinet Bayangan, Ahmad Jilul QF, menyatakan dukungan terhadap gugatan tersebut. Dia menyebut upaya itu sebagai bagian dari dorongan agar masyarakat memiliki ruang lebih luas dalam pengambilan keputusan politik.

Jilul turut mengusulkan konsep “partai tumbuh”, yaitu partai yang dapat dibentuk dari tingkat lokal dan berkembang seiring meluasnya dukungan masyarakat.

Menurut dia, persyaratan struktur nasional sejak awal berpotensi menghambat aspirasi lokal berkembang menjadi gerakan politik yang lebih luas.

Permohonan uji materiil tersebut kini diajukan ke MK. Perubahan terhadap ketentuan pendirian partai politik akan bergantung pada pertimbangan dan putusan hakim konstitusi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini