Intime – Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas menyayangkan sikap sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Fernando menilai, partai-partai yang sebelumnya mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 seharusnya tidak ikut mendorong pembentukan hak angket di DPR untuk menyikapi polemik tersebut.
Menurut Fernando, partai pengusung memiliki tanggung jawab politik terhadap pasangan yang mereka dukung. Karena itu, partai-partai tersebut semestinya berada di barisan terdepan dalam menyikapi persoalan yang kini menyeret nama Gibran.
“Seharusnya semua partai politik yang ada anggotanya di parlemen jangan terlalu berhasrat untuk membentuk hak angket. Apalagi partai politik yang menjadi partai pengusung Prabowo-Gibran pada saat pilpres yang lalu karena seharusnya paling bertanggung jawab,” kata Fernando, Selasa (3/11).
Ia berpandangan, apabila partai pengusung justru menjadi pihak yang paling aktif mengusulkan hak angket, sikap tersebut dapat menunjukkan bahwa mereka melepaskan tanggung jawab politik terhadap persoalan yang dihadapi Gibran.
Fernando bahkan menilai langkah tersebut terkesan sebagai upaya cuci tangan setelah sebelumnya ikut mengantarkan Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024.
“Partai politik pengusung yang paling terdepan mengusulkan hak angket tidak bertanggung jawab dan seolah cuci tangan atas polemik ijazah Gibran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fernando mengingatkan partai-partai politik di DPR agar tidak berharap polemik ijazah tersebut dapat digunakan untuk menyingkirkan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Ia meminta dinamika politik yang berkembang tetap mempertimbangkan hasil Pilpres 2024. Dalam pemilihan tersebut, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh sekitar 58 persen suara nasional.
Menurut Fernando, tahapan pemilu telah selesai setelah hasil pemilihan ditetapkan. Sementara itu, tenggat waktu pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres juga telah lama berakhir.
“Seharusnya proses tahapan pemilu sudah selesai ketika hasil pemilu ditetapkan dan tenggat waktu gugatan sengketa pilpres sudah lama berakhir,” tandas Fernando.

