PBNU Buka Suara soal Isu Penyanderaan SK, Tegaskan Hak PCNU dan PWNU

Intime – Rais Syuriyah PBNU sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, memastikan tidak ada praktik “penyanderaan” SK kepengurusan PCNU maupun PWNU.

“Saya pastikan tidak ada penyanderaan SK. Surat Keputusan adalah hak PCNU dan PWNU. PBNU berkewajiban menerbitkannya sepanjang persyaratan organisasi dipenuhi,” kata Nuh di Surabaya, Selasa (21/7).

Menurutnya, masih terdapat sejumlah kepengurusan yang belum memperoleh SK karena terkendala persyaratan administrasi. Namun jumlahnya disebut tidak sampai 100 kepengurusan.

“Yang sudah kami selesaikan melalui tim panel sekitar 180-an SK. Sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi,” ujarnya.

Nuh menjelaskan, setiap kendala administrasi ditelusuri satu per satu untuk mengetahui penyebab keterlambatan, kemudian PBNU bersama pengurus terkait mencari solusi.

PBNU juga memberikan kebijakan perpanjangan bagi kepengurusan yang masa berlaku SK-nya berakhir pada Juli 2026 agar tetap dapat mengikuti tahapan menuju Muktamar. Sementara bagi kepengurusan yang masa SK-nya masih berlaku, diminta segera menyelenggarakan konferensi cabang maupun wilayah sesuai ketentuan organisasi.

Selain itu, PBNU menetapkan kebijakan afirmatif bagi kepengurusan NU di Papua. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi geografis, keamanan, serta tantangan organisasi yang berbeda dibandingkan daerah lain.

“Untuk Papua memang ada kebijakan khusus yang sudah diputuskan dalam rapat gabungan, karena kondisi di sana berbeda dengan daerah lain,” ujar Nuh.

Sebelumnya, PBNU telah menetapkan Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sebagai tuan rumah Muktamar ke-35 NU yang akan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Gabungan Harian Syuriyah-Tanfidziyah PBNU pada 7 Juli 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini