Intime – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pedagang kecil yang berjualan melalui marketplace tidak akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan pungutan PPh Pasal 22 hanya dikenakan kepada pedagang yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, pelaku usaha mikro yang omzetnya masih berada di bawah batas tersebut dikecualikan dari mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace.
“Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).
Meski demikian, Bimo menjelaskan bahwa pedagang yang ingin memperoleh pengecualian tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan kebijakan baru ini tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil.
“Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan, bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Bimo menegaskan pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan itu hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh penyelenggara marketplace.
Ia menjelaskan bahwa pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang menggunakan skema tersebut.
Mulai 1 Agustus 2026, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Prosesnya dilakukan saat transaksi berlangsung, mulai dari pembayaran konsumen, pemungutan pajak oleh marketplace, penerbitan invoice, penyetoran ke kas negara, hingga pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Menurut Bimo, perubahan mekanisme ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan luring sekaligus mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


