Intime– Warga menemukan bayi laki-laki di dalam tas hitam yang tergeletak di depan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/10) malam.
Polisi mengungkapkan, bayi tersebut diduga dibuang oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial DN (17).
Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengatakan, penemuan bayi bermula ketika seorang warga bernama Muhammad Saepudin mendengar suara tangisan saat beristirahat di sekitar lokasi.
“Saat itu, seorang warga bernama Muhammad Saepudin yang tengah beristirahat di sekitar lokasi mendengar suara tangisan bayi,” kata Parman dalam keterangannya, Senin (12/10).
Saepudin kemudian mencari sumber suara bersama warga lainnya, Deni Hermawan. Keduanya mendapati suara tangisan tersebut berasal dari sebuah tas hitam di depan RPTRA Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02/RW 13, Kelurahan Palmerah.
Setelah meminta bantuan Hairudin, tas itu dibuka dan ditemukan seorang bayi laki-laki di dalamnya.
Hairudin kemudian membawa bayi tersebut ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan awal. Pengurus RT setempat juga dihubungi untuk membantu penanganan lebih lanjut.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Dari hasil penelusuran CCTV dan pengumpulan keterangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Parman.
Dari penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi DN sebagai perempuan yang diduga berkaitan dengan penemuan bayi itu.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, DN mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya. Setelah persalinan, bayi tersebut dibungkus menggunakan kain, kemudian dimasukkan ke dalam kantong hitam.
DN diduga membawa bayi itu berjalan kaki menuju depan RPTRA sebelum kembali ke tempat kosnya.
“Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motifnya,” kata Parman.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga digunakan saat persalinan dan dokumen pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan.
Bayi tersebut mendapat pertolongan awal dari warga dan selanjutnya ditangani instansi terkait, termasuk Dinas Sosial. Sementara itu, DN dibawa ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis.
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak berdasarkan Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyatakan proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk memperhatikan perlindungan khusus apabila pihak yang diperiksa masih berstatus anak.

