Pemerintah harus menentukan skala prioritas dalam memberantas mafia tanah. Kasua-kasus tanah yang selalu merugikan masyarakat tidak boleh dibiarkan terus-menerus.
“Pemerintah harus membuat prioritas penyelesaian kasus tanah. Kalau dikatakan mafia tanah maka ruang penyelesaian harus dipilih,” jelas Direktur Eksekutif Lokataru, Irwan Nurdin, di Jakarta, Sabtu (5/11).
Menurutnya mafia tanah bisa dikatakan ada yang di BPN, pengadilan, kejaksaan, dan bahkan hingga di kepolisian.
“Pemberantasan bisa dimulai dari yang mengurus aset pemalsuan atau membuat dokumen. Dan itu ada di BPN, ” terang Irwan.
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto untuk serius dalam memberantas para mafia tanah, karena masyarakat sudah resah jika harus berhadapan dengan hal yang berhubungan dengan sertifikasi tanah. Presiden meminta Menteri ATR untuk menggebuk mafia tanah.
Mafia tanah menyasar dan mengambil alih milik orang lain. Selain aset masyarakat, kepemilikan atau aset pemerintah jadi sasaran reklaiming.
Di Makassar, mafia tanah pernah menggugat sepertiga tanah ibu kota Sulawesi Selatan. Dalam gugatan tersebut tanah Pemkot, BUMN Pelindo dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah.
Bahkan di Rawamangun Jakarta, Pertamina digugat oleh diduga mafia tanah dengan dokumen palsu.
Dalamnya gugatan tersebut Pertamina menang di pengadilan. Namun pengadilan melakukan auto debit yang menyebabkan perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp224 miliar.
Irwan melanjutkan, para bandar mafia menguasai. “Bahkan mafia tanah melakukan praktek di pengadilan. Itu sudah umum dilakulan dan sudah lama diketahui,” paparnya.
Banyak perkara pertanahan melibatkan aset negara/daerah/BUMN/BUMD yang kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan korporasi atau individu-individu yang diduga di-beckingi oleh para mafia tanah. Perlu segera dilakukan pendataan terhadap perkara-perkara tanah aset negara diduga menjadi target dari modus para mafia tanah.
Pendataan ini diperlukan agar dapat segera diambil langkah-langkah dalam rangka penguasaan kembali aset-aset tersebut yang telah diputus dalam proses pengadilan, serta mencegah agar aset-aset negara/daerah/BUMN/BUMD jangan sampai beralih ke pihak lain.
Bila diperlukan, pemerintah (baik pusat maupun daerah) dengan jajaran yudikatif membentuk tim bersama guna memetakan aset-aset mana saja yang beralih kepada pihak lain melalui proses peradilan yang patut diduga terindikasi menjadi obyek permainan mafia tanah.
Irwan yang juga Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), meminta tegas dalam melakukan pemberantasan mafia tanah dengan memulai ruang atau posko pengaduan bagi yang dirugikan oleh mafia tanah.