Intime – Pemerintah pusat memangkas dana transfer ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Padahal sebelumnya, DPRD bersama Pemprov DKI telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 dengan proyeksi dana transfer pusat, seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK) mencapai Rp 26 triliun.
Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan, pemerintah pusat memangkas DBH sebesar Rp 15 triliun sehingga kini hanya tersisa Rp 11 triliun.
“DBH kita akan berubah sekitar Rp 15 triliun, yang tersisa Rp 11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya, sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah menyusun RKA (rencana kerja anggaran),” ujar Khoirudin kepada wartawan, Rabu (1/10).
Sebelumnya, DPRD dan Pemprov DKI telah merencanakan APBD 2026 sebesar Rp 95,35 triliun, naik 3,8 persen dibanding APBD 2025 yang mencapai Rp 91,86 triliun. Namun dengan pemangkasan dana transfer, nilai APBD tahun depan berpotensi merosot drastis.
“Karena kita sudah MoU dengan angka Rp 95,3 triliun. Kalau kita melihat DBH hari ini, APBD 2026 kita sekitar Rp 78 triliun atau Rp 79 triliun. Jadi sangat jauh perubahannya,” kata Khoirudin.
Ia mengakui, pengurangan dana transfer ini membuat DPRD kebingungan untuk merombak kembali postur APBD 2026. Menurutnya, situasi seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Kini, pembahasan program kerja, proyeksi pendapatan, hingga belanja pemerintah daerah tahun depan terpaksa ditunda hingga ada kepastian dari pemerintah pusat terkait mekanisme perubahan anggaran.
“Kita harus berkonsultasi dengan Kemendagri. Apa yang harus kita lakukan, kita tidak boleh menerka-menerka, tidak boleh melangkah sendiri tanpa panduan. Kalau regulasinya belum ada, saya akan bersurat, juga eksekutif akan bersurat, apa yang harus kita lakukan,” jelas Khoirudin.
“Kita harus kembali ke belakang lagi, bagaimana kita coba tunggu Kemendagri, bagaimana MoU rancangan APBD itu akan diganti mekanismenya, atau diubah karena ada perubahan anggaran,” tutupnya.

