Pemerintah Terbitkan Perpres Ojol, Ini Isi Aturannya

Intime – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), angkutan orang, hingga pengiriman barang dan makanan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Perpres tersebut resmi dirilis pemerintah hari ini.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bambang menyebut aturan tersebut mencakup transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan. Pemerintah juga menetapkan batas waktu penerbitan aturan turunan.

Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan diminta menerbitkan aturan pelaksanaan paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelaksanaan Perpres akan melibatkan tiga kementerian tersebut. Menurutnya, pembagian kewenangan diperlukan karena aturan mencakup angkutan orang dan tarif hingga barang serta makanan.

Agar aturan turunan tidak berjalan sendiri-sendiri, ketiga kementerian sepakat membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama. Forum itu akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

“Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dasco.

Selain itu, pemerintah juga mengatur biaya platform ojol. Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menetapkan biaya platform maksimal 8 persen melalui aturan yang berlaku sejak Juli 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini