Intime – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengkritik keputusan penundaan pemberlakuan kebijakan wajib halal yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028.
Tulus menilai penundaan tersebut mengecewakan dan menunjukkan melemahnya komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui kebijakan jaminan produk halal.
“Sangat mengecewakan, sebab penundaan itu menjadikan spirit negara yang mengendur dalam memberikan perlindungan masyarakat Indonesia dalam instrumen kebijakan halal,” kata Tulus kepada awak media, Kamis (22/10).
Menurut dia, pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seharusnya tidak kembali menunda kebijakan tersebut. Sebab, masa transisi sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan pada 2014 telah berlangsung selama 12 tahun.
“Penundaan wajib halal menjadi dua tahun lagi, ini membuktikan BPJPH dan pemerintah tidak serius dalam mendorong pemberlakuan kebijakan wajib halal yang merupakan mandat UU JPH,” ujarnya.
Tulus juga menyoroti sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dinilainya tidak cukup lantang menyikapi penundaan tersebut.
“MUI mengalami mati angin,” tegasnya.
Selain itu, ia menduga keputusan penundaan tidak terlepas dari intervensi industri rokok. Menurut Tulus, terdapat perdebatan mengenai status produk rokok dalam penerapan ketentuan wajib halal.
Ia menyebut industri rokok telah mengajukan proposal sertifikasi halal kepada BPJPH, sementara sejumlah pihak mendorong agar produk rokok ditetapkan berstatus nonhalal.
Tulus menduga penundaan hingga 2028 memberikan waktu tambahan bagi industri rokok untuk memengaruhi kebijakan, termasuk mendorong pengecualian produk rokok dari ketentuan UU JPH.
Meski demikian, dugaan intervensi tersebut merupakan pernyataan Tulus yang memerlukan konfirmasi dari pihak terkait.
FKBI mendesak pemerintah membatalkan penundaan dan mengembalikan jadwal pemberlakuan wajib halal menjadi 18 Oktober 2026.
Tulus juga memperingatkan bahwa penundaan berpotensi kembali diperpanjang apabila memasuki tahun politik, ketika pemerintah dan DPR dinilainya cenderung menghindari kebijakan yang dianggap tidak populer.

