Pernyataan Luhut soal Perubahan Definisi Korupsi Berpotensi Picu Konflik

Intime – Ekonom Konstitusi Defiyan Konstitusi menilai pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi berpotensi memicu konflik kepentingan dan perbedaan pandangan di tengah masyarakat.

Defiyan menyoroti pernyataan Luhut yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kajian DEN mengenai perubahan definisi korupsi, dari yang menitikberatkan pada kerugian keuangan negara menjadi penyuapan.

Menurut Defiyan, pernyataan tersebut perlu dicermati karena dinilai bertentangan dengan sikap Prabowo dalam rapat paripurna kabinet pada 21 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut, Prabowo disebut menegaskan bahwa Indonesia telah lama dipermalukan oleh negara asing akibat praktik korupsi atau perampokan sumber daya alam (SDA).

“Presiden RI telah menyatakan sikapnya tanpa tedeng aling-aling. Lalu apakah definisi korupsi yang hanya berarti suap menurut LBP bisa diterima begitu saja?” kata Defiyan, Kamis (22/10).

Ia menjelaskan, konflik atau benturan kepentingan dapat muncul dalam suatu organisasi ketika terdapat perbedaan persepsi terhadap persoalan tertentu.

Menurut Defiyan, perbedaan dalam mendefinisikan suatu masalah dapat berkembang menjadi perselisihan apabila tidak dikelola dengan baik.

“Tidak jarang konflik dimulai dari suatu persepsi dan definisi yang menimbulkan perbedaan pendapat. Muncul berbagai pendapat/pandangan sampai adu mulut pun terjadi. Bahkan, bisa memicu konflik fisik jika eskalasinya tak bisa dikendalikan. Keributan atau kekacauan (riot) bisa saja tak terhindari,” ujarnya.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN terkait definisi korupsi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10).

Luhut mengatakan, kajian tersebut diarahkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.

Ia menyebut definisi korupsi dalam kajian DEN lebih menitikberatkan pada bribery atau penyuapan, dengan merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini