Periksa Anggota DPR Rajiv soal Kasus CSR BI-OJK, KPK Dalami Perkenalannya dengan Dua Tersangka

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Rajiv soal perkenalannya dengan dua tersangka korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Satori dan Heri Gunawan.

“Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan Saudara RAJ dengan para tersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (30/10).

Politisi NasDem itu diperiksa di Polres Cirebon Kota hari ini. Budi menuturkan penyidik juga mencecar Rajiv terkait pengetahuannya soal program CSR BI.

Sebelumnya, KPK mengatakan anggota DPR dari Partai Nasdem, Rajiv, mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (27/10).

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah itu menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini