Intime – Perjuangan hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki babak akhir. Setelah menyampaikan pembelaan dan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sudewo kini menanti putusan hakim pada Rabu (21/10). Ia berharap divonis bebas agar bisa kembali ke Kabupaten Pati dan melanjutkan pembangunan.
Seusai sidang duplik, Sudewo mengeklaim tidak ada satu pun alat bukti yang mengaitkan dirinya dengan perkara suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) maupun pemerasan calon perangkat desa.
“Seluruh rangkaian persidangan yang sudah dilaksanakan tidak menunjukkan adanya satu alat bukti pun yang mengaitkan saya dengan keterlibatan dalam perkara DJKA maupun perkara perangkat desa,” kata Sudewo, Jumat (9/10).
Ia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan pembebasan yang disampaikan tim kuasa hukumnya. Sudewo juga mengungkapkan keinginannya kembali mengabdi kepada masyarakat Pati setelah menjalani proses hukum.
“Saya sangat ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Pati untuk melanjutkan pembangunan dan meneruskan pengabdian atas amanah yang diberikan rakyat Kabupaten Pati. Saya mohon doanya,” ujarnya.
Yupen Berharap Hakim Beri Keadilan
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyebut sidang duplik menjadi kesempatan terakhir bagi tim pembela untuk menyampaikan argumentasi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Seluruh upaya pembelaan, kata dia, telah disampaikan, baik oleh tim advokat maupun Sudewo secara langsung selama persidangan berlangsung.
“Semua upaya sudah kami sampaikan, baik dari kami selaku kuasa hukum maupun dari Pak Sudewo sendiri. Semoga usaha tidak mengkhianati hasil,” kata Yupen.
Ia menilai jaksa penuntut umum belum mampu menghadirkan bukti yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Sudewo dalam tindak pidana yang didakwakan. Karena itu, pihaknya berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam mengambil keputusan.
“Sebagaimana teman-teman saksikan bersama, Pak Sudewo tidak terbukti secara langsung melakukan apa yang dituduhkan. Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti yang betul-betul jelas dan terang,” ujarnya.
Bantah Perintah Pemerasan hingga Penerimaan Uang
Sementara itu, dalam duplik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum Sudewo lainnya, Aviv Dihan Kuntoro, menilai tuntutan jaksa KPK tidak disusun berdasarkan fakta persidangan secara utuh.
Aviv menuding jaksa hanya mengambil fakta yang menguntungkan penuntut umum, kemudian menghubungkannya dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak terungkap di persidangan.
“Analisis fakta tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah, serta analisis yuridis tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, melainkan bersifat asumtif dan imajinatif,” kata Aviv.
Tim pembela juga membantah Sudewo memiliki kesepakatan atau meeting of mind untuk melakukan tindak pidana. Mereka menegaskan Sudewo tidak pernah memerintahkan pengumpulan uang, menentukan tarif, ataupun menginstruksikan pengancaman dan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Selain itu, kuasa hukum menyangkal Sudewo menerima suap sebesar Rp 1,3715 miliar dan gratifikasi senilai Rp 2,305 miliar. Menurut mereka, keterangan saksi, bukti surat, serta keterangan ahli yang terungkap di persidangan dapat membantah dugaan penerimaan uang tersebut.
Atas dasar itu, tim pembela meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan jaksa dan membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sudewo dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3,67 miliar subsider tiga tahun penjara. Jaksa juga menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Kini, setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, nasib hukum Sudewo tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu (21/10).

