Intime – Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi perkara yang melibatkan Muhammad Assad Shahab (MAS) berdasarkan laporan polisi atas nama J.R.P. telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan yang tercatat sejak April 2026.
Konfirmasi disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Senin (19/10).
Informasi itu merupakan jawaban atas permintaan perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1606/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
“Bahwa perkara yang dikonfirmasikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Joko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. MAS disebut telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, pelimpahan ke kejaksaan tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Informasi mengenai sangkaan pasal, kelengkapan berkas, serta tahapan penanganan selanjutnya masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian dan kejaksaan.
Nama MAS sebelumnya juga dikaitkan dengan perkara robot trading DNA Pro. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Bandung melalui Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg tertanggal 31 Januari 2023 menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta. MAS kemudian disebut memperoleh pembebasan bersyarat pada awal Maret 2024.
Perkara DNA Pro tersebut berbeda dari laporan yang kini dilimpahkan ke kejaksaan. Oleh karena itu, masing-masing perkara perlu dipahami berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum tersendiri.
Selain itu, terdapat laporan dugaan penyerangan terhadap rumah advokat Addin Arifin di Grand Wisata, Tambun, Kabupaten Bekasi, pada 17 Maret 2024. Laporan itu tercatat di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/1838/IV/2024/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 April 2024.
Dalam materi laporan, sejumlah pihak disebut dalam dugaan keterlibatan. Namun, penyebutan nama dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan seseorang. Status penanganan dan hasil penyelidikan perkara tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Addin juga dilaporkan mengadukan Bahar Smith atas dugaan pencemaran nama baik melalui dua kanal YouTube. Laporan bernomor LP/B/2153/IV/2024/POLDA METRO JAYA itu tercatat pada 22 April 2024 dan disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan ITE.
Belum terdapat informasi lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia mengenai perkembangan terbaru kedua laporan tersebut. Konfirmasi dari penyidik dan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan statusnya.
Dalam setiap proses hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak yang disebut dalam laporan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

