Intime – Forum Komunikasi Tokoh Politik mengecam pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang menyinggung kemungkinan percepatan dinamika politik sebelum Pemilu 2029. Pernyataan itu dinilai berpotensi memicu konflik politik.
Pernyataan Budi Arie tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial. Dalam video itu, Budi Arie terlihat duduk di samping Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah forum.
Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat Yudi Syamhudi Suyuti, yang menjadi salah satu peserta forum, menilai pernyataan Budi Arie terlalu tendensius.
“Statement Budi Arie itu sangat tendensius, bisa memicu konflik politik hingga situasi nasional tidak kondusif,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Yudi meminta para pengamat politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan partai politik tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperpanas situasi politik.
Dia menegaskan Forum Komunikasi Tokoh Politik mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan hingga masa jabatan berakhir pada 2029.
“Kami mendukung penuh pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Prabowo sampai purna bakti pada tahun 2029,” ujarnya.
Yudi juga menyatakan pihaknya mendukung sejumlah kebijakan strategis pemerintahan Prabowo. Dukungan itu mencakup pemberantasan korupsi, perbaikan lingkungan hidup, penanganan gempa NTT, serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera.
Menurut Yudi, masyarakat perlu menjaga persatuan dan kesatuan nasional di tengah dinamika politik yang berkembang.
Dia mengajak masyarakat tetap bersikap kritis, tetapi menyampaikan kritik secara persuasif dan konstruktif demi perbaikan Indonesia.
“Sikap kritis secara persuasif dalam semangat konstruktif untuk Indonesia ke depan yang jauh lebih baik,” katanya.
Forum tersebut juga meminta BIN dan Polri mengambil langkah konkret untuk mencegah potensi kerusuhan.
Yudi mengatakan langkah preventif diperlukan untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Serta melakukan tindakan hukum sesuai Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

