Kedua lembaga sebelumnya mempublikasikan hasil survei Pilgub Jakarta dengan hasil yang berbeda.
“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI,” dikutip dari rilis Persepi, Senin (4/11).
PERSEPSI menjelaskan, pemeriksaan pada LSI dan Poltracking Indonesia menggunakan parameter dan ukuran yang sama. Pemeriksaan pada LSI dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sedangkan, pemeriksaan terhadap Poltracking Indonesia pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB. Hal ini dikarenakan keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.
“Terhadap Lembaga Survei Indonesia tidak dilakukan permintaan keterangan ulang karena keterangan yang disampaikan dan bahan-bahan yang telah dikirimkan ke Dewan Etik sudah memenuhi standar penyelidikan survei,” jelas PERSEPI.
Dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis, LSI dinyatakan telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik.
Persepi menilai, pemeriksaan metode dan implementasi yang dilakukan LSI dapat dianalisis dengan baik.
Sementara itu, Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik.
Terlebih, tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia.
“Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan,” tulis Persepi.
Selain itu, Poltracking Indonesia dianggap tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.
Atas dasar-dasar ini, Dewan Etik menjatuhi sanksi kepada Poltracking Indonesia.