Intime – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan bahwa polemik terkait keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berkembang di tengah masyarakat perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden PKS Almuzzammil Yusuf (AMY) saat menerima audiensi dari aliansi masyarakat sipil di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jakarta, Selasa (13/10). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, dan Ubaidillah Badrun, bersama perwakilan organisasi advokat serta mahasiswa.
Menurut Almuzzammil, desakan publik agar temuan Mahkamah Konstitusi (MK) ditindaklanjuti secara hukum merupakan hal yang wajar dalam tatanan negara demokrasi. Sebagai respons atas aspirasi tersebut, PKS melalui Fraksi PKS di DPR RI berkomitmen untuk membawa dan mengkaji persoalan ini sesuai fungsi pengawasan dewan.
“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi, permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,” ujar Almuzzammil.
Ia menambahkan, Fraksi PKS akan meneruskan aspirasi tersebut ke alat kelengkapan dewan yang relevan, yakni Komisi II dan Komisi X DPR RI, guna melakukan pengkajian mendalam secara komprehensif.
Lebih lanjut, Almuzzammil berharap polemik yang kerap disebut publik sebagai “ijazah gate” ini dapat menjadi momentum evaluasi nasional. Ia menilai kejadian ini harus dijadikan pembelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan agar kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang menjadi jauh lebih transparan, akuntabel, dan akurat.
“Mari kita ambil pelajaran dari polemik dan kegaduhan ijazah gate ini agar proses dan penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik,” pungkasnya

