Pansus DPR Jadi Ruang Ideal bagi Wapres Gibran untuk Klarifikasi Ijazah

Intime – Politikus Partai Demokrat Andi Arief berpandangan bahwa Wakil Pemerintah atau Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan pihak yang paling membutuhkan ruang klarifikasi terbuka guna merespons polemik keabsahan dokumen pendidikan yang mencuat ke publik.

Menurutnya, wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI dapat dimanfaatkan sebagai momentum tepat bagi Gibran untuk menjelaskan persoalan tersebut secara komprehensif.

Hal tersebut disampaikan Andi Arief dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (13/10). Ia merujuk pada pengalaman historis penanganan kasus besar di masa lalu, seperti pembentukan Pansus Century di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kala itu, pemerintah tidak mengambil langkah penolakan, melainkan memposisikan pansus sebagai instrumen transparansi.

“Karena itu menurut saya yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri, Wapres Mas Gibran sendiri. Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus,” ujar Andi.

Ia menambahkan bahwa Presiden SBY pada masa itu tidak melarang pembentukan pansus, melainkan menjadikannya sarana resmi untuk menjernihkan segala tuduhan yang berkembang di ruang publik.

Oleh karena itu, jika parlemen kelak menggulirkan langkah serupa, pihak yang justru paling diuntungkan adalah Gibran karena memiliki panggung resmi untuk meluruskan polemik.

Lebih lanjut, Andi menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bersifat final dan tidak perlu diperdebatkan lagi substansi hukumnya. Kendati demikian, ia melihat ada dampak psikologis dan politis yang merugikan posisi Gibran akibat isu yang terus bergulir tanpa saluran klarifikasi yang berimbang.

“Jadi, dalam hal ini pihak yang paling dirugikan adalah Pak Wapres Gibran. Karena itu, menurut saya, kalau ada pihak yang dirugikan itu harusnya mencari saluran untuk klarifikasi,” tuturnya.

Sebelumnya, polemik mengenai syarat administrasi pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan publik menyusul persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan pemohon terkait sengketa syarat pencalonan Pilpres 2024 dan menegaskan bahwa kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat dibatalkan.

Meski demikian, perdebatan tetap muncul setelah Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa dokumen penunjang berupa certificate of attendance yang menjadi dasar surat keterangan penyetaraan tidak secara eksplisit menunjukkan kelulusan tingkat SMA di luar negeri, melainkan sebatas bukti kehadiran perkuliahan

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini