Polisi Berlakukan Ganjil Genap Menuju Puncak, Catat Tanggalnya

Long weekend pertama pada Mei akan muncul berkat Hari Peringatan Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada Kamis (9/5) dan Cuti Bersama pada Jumat (10/5). Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat berlibur hingga Minggu (12/5).

Untuk mengantisipasi kemacetan, Polres Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas saat libur panjang akhir pekan atau long weekend di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Salah satunya penerapan ganjil genap.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama mengatakan kebijakan ganjil genap dilakukan mulai Rabu (8/5) hingga Minggu (12/5) sepanjang Jalan Raya Puncak

“Satlantas Polres Bogor sudah menyiapkan rekayasa pertama adalah ganjil genap yang akan kita berlakukan mulai dari hari Rabu sampai Minggu,” ungkapnya di Bogor, Senin (6/5).

Ia menjelaskan rencana rekayasa lalu lintas lain yang telah disiapkan. Mulai dari sistem satu arah atau one way, yang akan dilaksanakan secara situasional melihat volume kendaraan.

“Apakah memang dari arah Jakarta apabila Puncak ramai, akan dilaksanakan one way ke arah atas, ataupun sebaliknya,” imbuh Rizky.

Dengan adanya pemberlakuan ini, Rizky meminta pengendara agar memastikan pelat nomornya sesuai dengan tanggal. Dia juga mengingatkan agar kendaraan yang digunakan sesuai dengan aturan dan spesifikasi.

“Spesifikasi kendaraan sesuaikan seperti knalpot, lampu, spion harus dipasang,” tuturnya.

Menurut Rizky, pihaknya akan melakukan penindakan apabila kendaraan tidak sesuai dengan aturan. Penindakan terhadap pengendara mulai dari teguran, hingga pengilangan.

“Pengendara tidak sesuai dengan spek kendaraannya atau kelengkapannya, akan kami tetap kami tilang,” jelas Rizky.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini