Polisi Sita Uang Rp 150 Miliar dari Kasus Judol Komdigi

Aparat kepolisian terus melakukan perang terhadap judi online di Indonesia terutama berkaitan dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam kasus tersebut polisi menyita uang Rp 150 miliar dan menangkap sebanyak 24 orang. Di mana 10 orang merupakan oknum pegawai Komdigi.

“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (24/11).

Menurut Ade Ary, pihaknya masih menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana para tersangka.

Dia menyebut jumlah barang bukti dalam kasus ini berpotensi untuk terus bertambah.

“Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” tuturnya.

Ade Ary menjelaskan, analisis PPATK tersebut juga untuk mengetahui aliran dana ribuan rekening yang digunakan untuk website judol tersebut.

Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka.

“Penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” imbuhnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini