Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba yang coba diedarkan oleh pasangan suami-istri (pasutri). Dari tangan pelaku, polisi menyita 144 kg sabu-sabu.
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto mengatakan, hasil ungkap ini berkat kerjasama antara Satnarkoba Polres Asahan Sumatera Utara dengan Polrestabes Surabaya.
“Bermula dari informasi yang didapat dari Polres Asahan, akhirnya Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman khusunya yang ada di Surabaya, hingga kemudian menangkap sepasang suami istri di kamar hotel di Surabaya, dengan barang bukti sabu yang dikemas 1 bungkus plastik teh China sebesar 1,1 Kg,” kata Imam Sugianto, Rabu, (20/12).
Setelah menerima laporan dari Polres Asahan, lanjut Imam, pihaknya melakukan pengembangan.
Pada tanggal 15 Desember 2023, Polrestabes Surabaya dibantu Polres Asahan, menemukan barang bukti di sebuah rumah di Palembang dengan barang bukti 142 kg sabu siap edar.
Pelaku, kata Imam, mendapat perintah dari lelaki berinisial TA, yang masih DPO, untuk membawa 185 bungkus sabu dan 14 bungkus ekstasi, namun sudah keburu tetangkap.
Sejauh ini, para pasutri ini sudah melakukan dua kali pengiriman dengan ongkos Rp 200 juta yang didapat. Dan pengiriman terakhir, belum mendapatkan upah
Akibat perbuatannya, pelaku tetancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.