Intime – Polri mengusut 98 laporan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Kasus yang berkaitan dengan korporasi telah masuk tahap penyidikan.
Polisi juga mengungkap dugaan adanya indikasi keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini tengah menangani puluhan laporan polisi (LP) yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa karhutla.
“Jadi, per hari ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik (penyidikan) ada 98 kasus terkait korporasi,” kata Suyudi seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan karhutla di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10).
Menurutnya, seluruh kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Penyidik terus menelusuri bukti-bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam pengelolaan lahan.
Pemilik perusahaan hingga para pemegang saham berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan mereka dalam tindak pidana karhutla.
“Dalam waktu yang dekat, pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun para pemegang sahamnya,” kata dia.
Dalam pengusutan 98 kasus tersebut, Polri juga menelusuri dugaan adanya keterlibatan pihak asing. Penyidik menemukan keterkaitan pihak asing dalam sejumlah kasus korporasi yang tengah didalami.
Meski begitu, Polri masih memilah perusahaan yang memiliki unsur penanaman modal asing (PMA) dengan perusahaan yang tidak berkaitan dengan investasi asing.
“Tapi yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Iya, ada negara tetangga,” kata Suyudi.

