Intime – Gubernur Jakarta, Pramono Anung memberikan ultimatum kepada perusahaan-perusahaan yang kedapatan menahan ijazah milik karyawannya.
Pramono menegaskan, izin usaha perusahaan itu bisa dicabut jika tidak segera mengembalikan ijazah kepada karyawannya.
“Bagi siapa pun yang menahan ijazah siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/5).
Menurut Pramono, praktik penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja dan tidak dapat ditoleransi.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menindaklanjuti jika ditemukan kasus serupa.
“Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan,” kata Pramono.
Pernyataan Pramono tersebut menanggapi unggahan akun TikTok Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang mendatangi langsung sebuah klinik di Jakarta usai menerima laporan adanya kasus penahanan ijazah oleh pihak manajemen.
Dalam video yang diunggah, Immanuel terlihat datang bersama petugas Dinas Ketenagakerjaan Jakarta.
Ia menemui pihak perusahaan dan mengonfirmasi adanya permintaan uang sebesar Rp40 juta sebagai tebusan untuk mengembalikan ijazah milik salah satu karyawan.
Dalam video itu, tampak Immanuel juga menuntut perusahaan agar segera mengembalikan ijazah yang ditahan.
Jika masih ada ijazah karyawan yang disimpan atau bahkan hilang, maka akan diproses secara hukum, termasuk kemungkinan dikenakan pasal penggelapan dan pemerasan.
Bagi masyarakat yang mengalami hal serupa, Immanuel juga membuka saluran pengaduan melalui situs resmi www.buruhtanyawamen.id.