Intime – Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pencalonan Suyudi ditindaklanjuti DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (1/10). Nama Suyudi tercantum dalam Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Suyudi lahir pada 14 Juli 1973 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia kemudian menempuh pendidikan lanjutan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri.
Selama sekitar 32 tahun berkarier di kepolisian, Suyudi banyak mengemban tugas di bidang reserse. Ia pernah menjadi Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kapolsek Metro Pasar Minggu, serta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengalaman di bidang reserse berlanjut ketika Suyudi dipercaya memimpin unit Jatanras Polda Metro Jaya. Ia kemudian menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Metro Jakarta Barat, serta Kanit Resmob Bareskrim Polri. Rekam jejaknya juga mencakup sejumlah posisi manajerial di kewilayahan.
Suyudi pernah menjadi Kapolsek Metro Tanah Abang. Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat. Ia selanjutnya dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis di tingkat pusat dan daerah.
Pada 2023, Suyudi menjabat Wakapolda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia dipercaya sebagai Kapolda Banten.
Karier Suyudi berlanjut di luar struktur Polri ketika Presiden Prabowo mengangkatnya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 25 Agustus 2025. Penugasan tersebut membuat Suyudi menyandang pangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga.
Kini, setelah sekitar satu tahun memimpin BNN, Suyudi kembali mendapat penugasan di lingkungan Polri sebagai calon tunggal Kapolri.
Dalam fit and proper test, Suyudi menyampaikan sejumlah gagasan mengenai arah pembenahan dan transformasi Polri. Komisi III kemudian menyetujuinya secara aklamasi untuk diproses ke rapat paripurna DPR.

