PT DKI Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya hanya 10 tahun bui.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa (10/9).

Majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai total Rp 44,73 miliar.

Harta benda SYL bakal disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bakal dihukum 5 tahun penjara jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000,” ujarnya.

Hukuman uang pengganti yang dijatuhkan PT DKI juga lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mewajibkan SYL membayar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 subsider 2 tahun penjara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini