Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan, Rafael diduga menerima uang tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana.
“Tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) sejumlah sekitar USD 90.000,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula sejak tahun 2005. Saat itu ayah dari Mario Dandy Prastiyo ini diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai wewenang antara lain untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Beberapa para wajib pajak, kata Firli, diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).