Ray Rangkuti Dorong DPR Gunakan Hak Angket soal Syarat Pendidikan Gibran

Intime – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ray menyampaikan usulan tersebut saat audiensi bersama Aliansi Kolektif Sipil dengan Fraksi Partai Golkar DPR RI, Senin (12/10). Rombongan diterima oleh perwakilan Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia.

Menurut Ray, hak angket dapat menjadi ruang untuk memperjelas persoalan ijazah Gibran yang dipersoalkan sejumlah pihak. Ia menilai proses tersebut juga bisa memberikan kesempatan kepada Gibran dan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk membuktikan dokumen pendidikan yang menjadi sorotan.

“Nanti angketlah yang akan memberi kesempatan kepada keluarga Pak Jokowi, khususnya Gibran, untuk membuktikan ada ijazahnya. Kalau ada, selesai. Yang bersangkutan masih bisa mencalonkan diri pada tahun 2029,” kata Ray.

Ray menegaskan, penggunaan hak angket tidak semestinya dipandang sebagai ancaman bagi Gibran maupun keluarganya. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai dapat menjadi kesempatan untuk menjawab keraguan publik dan memulihkan nama baik apabila dokumen yang dipersoalkan dapat dibuktikan.

“Keluarga Pak Jokowi, justru ini kesempatan kepada Pak Jokowi untuk memulihkan nama baik, bila betul ijazah itu ada,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Ray juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Ia menyatakan tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Namun, Ray menyoroti pertimbangan hukum MK yang menurutnya masih menyisakan persoalan untuk diperjelas, khususnya terkait dokumen pendidikan Gibran yang disebut tidak ditemukan setara dengan jenjang pendidikan SMA.

Ray juga menyinggung bahwa putusan MK tidak memuat amar yang memerintahkan diskualifikasi Gibran, sebagaimana diminta para pemohon gugatan.

“Bagi kita sih sebetulnya sudah tidak ada masalah ya, sekalipun di dalam putusan MK itu tidak ada amar yang memerintahkan diskualifikasi seperti apa yang diminta oleh para pemohon,” tuturnya.

Ray berharap DPR dapat mempertimbangkan usulan penggunaan hak angket sebagai mekanisme untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui proses politik dan kelembagaan.

Meski demikian, usulan hak angket tersebut merupakan dorongan dari Ray Rangkuti. Belum ada keterangan dalam bahan yang disampaikan mengenai keputusan DPR untuk menindaklanjutinya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini