Retribusi Daerah Masih di Bawah 50%, Om Pras: Bapenda Harus Kelola Aset yang Betul, Itu Bisa Tambah Pendapatan

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi Komisi mewanti-wanti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta harus matang dan cermat dalam penyusunan target pendapatan retribusi daerah.

Langkah-langkah perbaikan, kata Om Pras sapaan beken Prasetio Edi Marsudi itu, perlu dilakukan agar lesunya pencapaian realisasi di tahun 2022 tak terulang lagi di tahun selanjutnya. Sebab retribusi daerah tahun lalu hanya tercapai 46,72% atau Rp376,9 miliar dari terget sebesar Rp806,8 miliar.

Pras yang Koordinator Komisi C DPRD DKI itu menyatakan, demi tercapainya target yang ditetapkan, Bapenda harus bisa mengelola sejumlah aset yang selama ini tidak produktif agar bisa menjadi pendapatan daerah.

“Tolong aset dikelola yang betul, kalau Pemda tidak bisa mengelola, swastakan pinjam. Tapi (dengan regulasi) yang benar. Kalau memang premium, pakai harga premium, itukan bisa jadi pendapatan juga. Jangan didiamkan saja,” kata Pras di DPRD DKI, Rabu (26/7).

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui pendapatan retribusi daerah masih dibawah 50%. 

Pasalnya kondisi perekonomian Jakarta tidak sesuai prediksi awal, karena Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih ditetapkan pada awal tahun, serta terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan tahun secara nasional khususnya di Ibukota.

Lusi juga menyampaikan, tidak tercapainya pendapatan retribusi daerah karena Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 belum dicabut.

“Masalahnya ada pumungatan retribusi yang masih terkena relaksasi karena Pergub 87 belum dicabut dan kami sudah mengajukan itu untuk dicabut karena kondisi darurat bencana sudah dicabut oleh Presiden,” tuturnya.

Selain itu, rendahnya realisasi pendapatan retribusi daerah juga disebabkan masih banyaknya tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI belum beroperasional penuh, serta gedung yang belum bisa disewakan karena masih menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.

“Adanya obyek retribusi yang membutuhkan renovasi dan perbaikan sehingga tidak bisa digunakan. Obyek retribusi yang digunakan untuk isolasi mandiri beberapa lokasi GOR maupun gedung lain untuk isolasi OTG. Pemda juga belum mencabut itu sehingga belum bisa dimanfaatkan pada tahun 2022,” tandasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini