Rudy Tanoe Bantah Mangkir dari KPK, Kuasa Hukum: Minta Jadwal Pemeriksaan Ulang

Intime – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, membantah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudy sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial pada Kamis (6/8). Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda pemeriksaan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengatakan pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa sore (4/8). Dalam surat tersebut, Rudy diminta hadir pada Kamis pagi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Ricky kepada wartawan, Minggu (9/8).

Menurut Ricky, kuasa hukum Rudy langsung mendatangi kantor KPK pada Rabu (5/8) untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal pemeriksaan baru.

Pihaknya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa (11/8). Surat permohonan tersebut telah diterima KPK dan telah dikoordinasikan dengan penyidik.

Ricky menegaskan ketidakhadiran Rudy bukan bentuk upaya menghindari proses hukum. Ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” tegasnya.

Terseret Kasus Bansos Beras

Kasus yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

KPK disebut telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Rudy kepada publik.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses penyaluran bansos beras.

KPK sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap Rudy Tanoe agar tidak bepergian ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. Pencegahan tersebut dilakukan sejak Agustus 2025.

Selain Rudy, KPK turut mencegah tiga pihak lainnya, yakni Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024 Herry Tho, Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022 Kanisius Jerry, serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos Edi Suharto.

Pemeriksaan Rudy Tanoe nantinya diharapkan dapat membantu penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos beras sekaligus mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini