Intime – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap wadah makanan atau ompreng MBG akan dilengkapi informasi batas waktu aman untuk dikonsumsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan makanan yang diterima siswa tetap aman dan dikonsumsi dalam periode yang telah ditentukan.
Karena itu, sekolah, khususnya guru, diminta ikut mengawasi waktu konsumsi makanan MBG. Guru tidak diperbolehkan membiarkan siswa maupun penerima lainnya mengonsumsi makanan apabila batas waktu yang tercantum pada wadah telah terlewati.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi,” kata Sudaryono dalam keterangannya, Senin (10/8).
Menurut Sudaryono, pengawasan waktu konsumsi penting karena menu MBG merupakan makanan segar yang tidak menggunakan bahan pengawet. Kondisi tersebut membuat makanan memiliki batas waktu tertentu untuk tetap aman dikonsumsi setelah dimasak.
“Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya,” ujarnya.
Dengan pencantuman batas waktu konsumsi, sekolah diharapkan tidak hanya berperan memastikan makanan MBG diterima siswa, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keamanan pangan.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari aspek keamanan dan kualitas makanan hingga dikonsumsi oleh penerima manfaat

