RUU Pemilu Diperebutkan, DPR Sindir Upaya Tarik Kendali ke Pemerintah

Intime – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai memanas di Senayan. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan tidak perlu ada perubahan pengusul dari DPR ke Pemerintah, karena proses legislasi sudah berjalan dan tinggal dipercepat demi menyiapkan Pemilu 2029.

Khozin menegaskan DPR RUU Pemilu kepada Pemerintah. Menurutnya, pembahasan regulasi politik tersebut sudah berjalan melalui mekanisme parlemen dan kini memasuki tahap pendalaman substansi.

Khozin mengatakan RUU Pemilu telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai inisiatif DPR. Komisi II, kata dia, juga sudah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi hingga organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu kepemiluan.

“RUU Pemilu sudah berjalan di DPR dan menjadi inisiatif parlemen,” kata Khozin di Jakarta, Senin (11/5).

Dia menjelaskan, DPR telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk menyusun rancangan, melakukan sinkronisasi aturan, hingga membuat simulasi terhadap sejumlah isu krusial yang berpotensi muncul dalam pembahasan.

Secara konstitusional, lanjut Khozin, DPR maupun Presiden sama-sama memiliki hak mengusulkan RUU. Namun ia menilai proses yang sudah berjalan di DPR sebaiknya tidak diubah agar pembahasan tidak kembali dari awal.

Menurut dia, revisi UU Pemilu harus segera dituntaskan mengingat tahapan Pemilu 2029 akan dimulai sekitar awal 2027 atau 20 bulan sebelum pemungutan suara.

“Pembahasan RUU Pemilu harus segera dilakukan bersama DPR dan Pemerintah agar persiapan Pemilu 2029 lebih maksimal dan tidak memunculkan stigma conflict of interest,” ujarnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini