RUU Penyiaran: Jangan Perbesar Pusat, Perkecil Daerah

Oleh: Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Ahmad Sulhy

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran kembali mempertemukan kita dengan persoalan lama dalam tata kelola penyiaran Indonesia: bagaimana menempatkan hubungan antara pusat dan daerah dalam satu sistem pengawasan yang efektif. Perdebatan mengenai rencana penambahan jumlah anggota KPI Pusat dan pengurangan anggota KPI di tingkat provinsi seharusnya tidak berhenti pada soal efisiensi, pemborosan anggaran, atau jumlah kursi komisioner. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni arah kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia yang hendak dibangun melalui undang-undang baru.

Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah KPI Pusat membutuhkan anggota lebih banyak, melainkan apakah penambahan itu benar-benar menjawab kebutuhan pengawasan penyiaran hari ini. Pada saat yang sama, perlu ditanyakan pula apakah mengurangi kapasitas kelembagaan di daerah merupakan pilihan yang tepat ketika ruang siar semakin luas, pola konsumsi media semakin kompleks, dan masyarakat membutuhkan sistem pengawasan yang semakin dekat dengan mereka.

Salah satu argumentasi yang muncul dalam pembahasan RUU Penyiaran adalah kenyataan bahwa industri televisi telah mengalami konsolidasi. Banyak stasiun di daerah menjadi bagian dari jaringan yang pengelolaan dan produksi programnya terkonsentrasi di pusat. Dari sudut pandang industri, perkembangan tersebut memang sulit dibantah.

Namun, konsolidasi industri tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar bagi konsolidasi pengawasan. Sebuah program televisi mungkin dirancang, diproduksi, dan dikendalikan dari Jakarta. Akan tetapi, ketika program tersebut disiarkan, ia tidak hanya hadir di Jakarta. Tayangan yang sama diterima oleh masyarakat di Aceh, Sumatera Barat, Yogyakarta, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, serta berbagai daerah lain dengan latar sosial dan budaya yang berbeda.

Di sinilah persoalan pengawasan perlu dilihat dari sudut yang lain. Dalam penyiaran, tempat produksi suatu program tidak selalu identik dengan tempat berlangsungnya dampak siaran. Produksi dapat terkonsentrasi di pusat, tetapi penerimaan, interaksi, dan pengaruhnya berlangsung di daerah. Dengan kata lain, jangkauan sebuah siaran dapat bersifat nasional, sementara pengalaman masyarakat dalam menerima siaran selalu berlangsung dalam ruang sosial yang lokal.

Pandangan tersebut penting karena selama ini terdapat kecenderungan membagi pengawasan berdasarkan kategori yang terlalu sederhana: siaran nasional dianggap sebagai urusan KPI Pusat, sedangkan KPID lebih banyak berhadapan dengan lembaga penyiaran lokal. Pembagian semacam ini perlu ditinjau kembali dalam desain kelembagaan penyiaran yang baru.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sejak awal menempatkan KPI sebagai lembaga negara independen yang terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah. Semangat ini semestinya dikembangkan menjadi satu sistem kelembagaan nasional, bukan dua lapis institusi yang bekerja dengan ruang pengawasan yang terpisah secara kaku.

Karena itu, penguatan KPID tidak perlu dipahami sebagai upaya mengambil kewenangan KPI Pusat. Demikian pula penguatan KPI Pusat seharusnya tidak diterjemahkan sebagai penarikan sebanyak mungkin fungsi pengawasan dari daerah.

Yang lebih dibutuhkan adalah pembagian peran yang jelas. KPI Pusat dapat diletakkan sebagai institusi yang menjaga kesatuan standar penyiaran nasional. Di sanalah regulasi dirumuskan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran disusun, metodologi pengawasan dikembangkan, kapasitas kelembagaan diperkuat, dan keputusan pada tingkat nasional diambil.

Sementara itu, KPID semestinya diperkuat sebagai bagian terdepan dari aktivitas pemantauan dan pengawasan. Mereka berada paling dekat dengan masyarakat yang menerima siaran dan memiliki pengetahuan yang lebih memadai mengenai karakter sosial, budaya, serta sensitivitas masyarakat di wilayah masing-masing.

Dalam kerangka seperti itu, hubungan pusat dan daerah tidak dibangun berdasarkan kompetisi kewenangan, melainkan pembagian fungsi dalam satu sistem. KPID melakukan pemantauan, menganalisis isi siaran, membaca konteks lokal, serta menyampaikan temuan dan rekomendasi. KPI Pusat kemudian mengonsolidasikan berbagai perspektif daerah tersebut untuk menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan berdasarkan standar nasional. Sentralisasi keputusan, dengan demikian, tidak harus berarti sentralisasi seluruh aktivitas pengawasan.

Justru keberadaan KPID di berbagai provinsi dapat menjadi jaringan pengetahuan bagi KPI Pusat untuk memahami bagaimana sebuah siaran diterima oleh masyarakat Indonesia yang beragam. Pengawasan tidak lagi hanya melihat program dari tempat ia diproduksi, melainkan juga dari tempat ia diterima.

Desain seperti ini mensyaratkan perubahan orientasi KPI Pusat. Kekuatan pusat tidak semata-mata diukur dari besarnya struktur kelembagaan, tetapi dari kemampuannya membuat seluruh sistem pengawasan di Indonesia bekerja dengan standar yang baik.

KPI Pusat, misalnya, perlu memastikan adanya pelatihan teknis P3SPS yang berkelanjutan bagi seluruh KPID. Pemahaman mengenai Pancasila, UUD 1945, kebangsaan, keberagaman, perlindungan anak dan kelompok rentan, serta berbagai perspektif lain yang relevan dengan pengawasan isi siaran harus dibangun secara sistematis.

Demikian pula dengan teknologi pemantauan. Sulit membayangkan pengawasan penyiaran nasional yang efektif apabila terdapat kesenjangan besar antara kapasitas pemantauan satu daerah dengan daerah lain. Ada KPID yang memiliki perangkat relatif memadai, tetapi ada pula yang masih menghadapi keterbatasan untuk merekam, menyimpan, dan menganalisis siaran secara optimal.

RUU Penyiaran seharusnya membuka jalan menuju standar teknologi dan metodologi pemantauan yang lebih setara dari Sabang sampai Merauke. Keseragaman perangkat dasar, prosedur, dan kompetensi teknis akan membuat proses pengawasan lebih terukur. Akan tetapi, keseragaman standar tidak berarti semua daerah harus menghasilkan pembacaan yang sepenuhnya sama.

P3SPS memang berlaku secara nasional. Norma yang menjadi rujukan juga sama. Namun, penerapan norma selalu berhadapan dengan realitas masyarakat yang tidak seragam. Sebuah ungkapan, simbol, representasi budaya, atau adegan tertentu dapat mempunyai resonansi sosial yang berbeda ketika diterima oleh masyarakat Jakarta, Aceh, Bali, Papua, atau wilayah lainnya.

Perbedaan tersebut tidak berarti setiap daerah memiliki hukum penyiarannya sendiri. Standarnya tetap nasional. Akan tetapi, konteks lokal dapat memperkaya analisis atas sebuah tayangan.

Di sinilah KPID memiliki nilai strategis. Beragam rekomendasi dari daerah memungkinkan KPI Pusat melihat satu persoalan dari lebih banyak sudut pandang. Keputusan nasional pada akhirnya tidak hanya dibangun dari perspektif pusat, tetapi juga dari pengetahuan yang tumbuh di daerah.

Penguatan pengawasan daerah juga mempunyai konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar efektivitas kelembagaan. KPID yang aktif dapat menghidupkan kembali percakapan publik mengenai kualitas penyiaran.

Ketika hasil pemantauan dan persoalan isi siaran dibicarakan di daerah, masyarakat didorong untuk tidak hanya menjadi penerima pasif. Kampus, organisasi masyarakat, komunitas kebudayaan, orang tua, generasi muda, dan berbagai kelompok lainnya dapat ikut mendiskusikan program yang mereka konsumsi setiap hari.

Dalam konteks tersebut, pengawasan penyiaran berkembang menjadi bagian dari literasi masyarakat. Orang tidak hanya menonton, tetapi juga belajar menilai isi tontonan; tidak hanya menerima informasi, tetapi juga mempunyai kesadaran untuk mempertanyakan kualitas dan dampaknya.

Sebaliknya, ketika lembaga pengawasan di daerah tidak memiliki perangkat, sumber daya, maupun kapasitas yang cukup, aktivitas pengawasan dapat kehilangan daya hidupnya. Institusinya tetap ada, tetapi kehadirannya tidak terasa dalam percakapan masyarakat. Dalam keadaan demikian, fungsi pengawasan berisiko mengalami semacam mati suri: berjalan secara administratif, tetapi tidak mampu menularkan semangat pengawasan kepada publik.

Padahal, salah satu kekuatan dasar KPI justru terletak pada partisipasi masyarakat. Karena itu, keberadaan KPID seharusnya menjadi simpul yang menghubungkan masyarakat dengan sistem pengawasan penyiaran nasional.

Dari perspektif inilah rencana memperbesar struktur KPI Pusat sambil memperkecil kapasitas kelembagaan di daerah perlu dipertimbangkan kembali. RUU Penyiaran jangan sampai mengambil arah yang berlawanan dengan kebutuhan pengawasan itu sendiri.

Perubahan ekosistem media memang menuntut pembaruan regulasi. Konsolidasi industri, digitalisasi, perubahan pola distribusi konten, dan berkembangnya platform baru harus dijawab dengan desain kelembagaan yang lebih adaptif. Namun, modernisasi kelembagaan tidak identik dengan sentralisasi.

Justru di tengah arus media yang semakin terkonsolidasi dan melintasi batas wilayah, negara membutuhkan sistem pengawasan yang mempunyai kemampuan melihat dampaknya sampai ke tingkat lokal.

Karena itu, momentum revisi Undang-Undang Penyiaran seharusnya digunakan untuk membenahi arsitektur KPI secara keseluruhan. KPI Pusat dan KPID harus ditempatkan sebagai satu sistem: pusat menjaga kesatuan standar, membangun kapasitas, menyediakan metodologi dan teknologi, serta mengambil keputusan nasional; daerah menghadirkan pengawasan, pengetahuan lokal, partisipasi masyarakat, dan rekomendasi yang memperkaya keputusan pusat.

Dengan desain tersebut, penguatan daerah sama sekali bukan pelemahan pusat. Sebaliknya, kualitas keputusan KPI Pusat akan sangat ditentukan oleh kualitas pengawasan yang bekerja di seluruh daerah.

Karena itu, ukuran kekuatan KPI tidak semestinya dilihat dari seberapa besar struktur yang dibangun di Jakarta. Ukurannya adalah sejauh mana sistem kelembagaan tersebut mampu bekerja dan hadir di tengah masyarakat di seluruh Indonesia.

RUU Penyiaran membutuhkan KPI Pusat yang kuat. Namun, KPI Pusat hanya akan benar-benar kuat apabila ditopang KPID yang hidup, berdaya, dan mampu membaca denyut ruang siar di daerahnya masing-masing. Indonesia tidak membutuhkan pusat yang semakin besar dan daerah yang semakin kecil. Indonesia membutuhkan sistem pengawasan penyiaran yang membuat pusat mampu memahami Indonesia melalui seluruh daerahnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini