Intime – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyidik kasus tambang ilegal zikron di Kalimantan Tengah.
Ada satu orang bernama Marcel Sunyoto yang menjabat sebagai PT Karya Res Lisbeth Mineral yang menjadi terlapor kasus itu.
“Terlapor sementara ada satu orang,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan yang diterima, Senin (4/8).
Kendati demikian, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli dan melakukan penyidikan mendalam.
“Pekan ini gelar penetapan tersangka,” imbuhnya.
Marcel Sunyoto dikenakan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.
Ancaman hukuman kedua pasal tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

