Intime – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian menjadi salah satu dari 14 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10).
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Dalam operasi itu, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang diamankan terdiri dari unsur pejabat BNPB hingga swasta.
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10).
PPK yang dimaksud merupakan pejabat pembuat komitmen yang berperan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga itu juga menegaskan tidak akan mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan perkara.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan, mengatakan BNPB siap membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujar Berton dalam keterangan tertulis, Selasa.
Berton menambahkan, BNPB tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dukungan kepada KPK akan diberikan melalui penyediaan data dan akses informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah pengawasan internal, pimpinan BNPB juga telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal sekaligus mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BNPB meminta seluruh pegawainya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan seperti biasa, tanpa terpengaruh proses hukum yang sedang berlangsung.
BNPB juga mengimbau masyarakat dan media menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.
Lembaga itu menyatakan akan memperkuat tata kelola, integritas, dan pengawasan internal sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas institusi.

