Intime – Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/2).
Gugatan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Dari pantauan di ruang sidang, Gus Yaqut hadir didampingi kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini. Eks Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan legal standing atau kedudukan hukum pemohon telah lengkap. Namun, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.
“Legal standing pemohon sudah lengkap. Dengan termohon, KPK ini sudah kita panggil, relaas panggilan tertanggal 11 Februari. Sampai dengan pukul 10.50 WIB termohon tidak kunjung hadir,” kata hakim.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 3 Maret 2026.
“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” ujar Hakim Sulistyo.
Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menyatakan pihaknya menerima jadwal penundaan tersebut. Ia juga meminta izin untuk menyerahkan perbaikan permohonan praperadilan.
“Kami oke untuk tanggal 3. Terkait permohonan, kami izin ada perbaikan yang ingin kami serahkan. Perbaikan tidak bersifat substansi,” ujar Mellissa.
Ia merinci, perbaikan pertama berkaitan dengan bagian pendahuluan dalil yang menjelaskan perbedaan rujukan KUHAP lama dan KUHAP baru. Selain itu, pihaknya menambahkan poin keempat dalam ringkasan permohonan yang sebelumnya hanya memuat tiga poin.
Hakim kemudian memerintahkan agar perbaikan permohonan diserahkan pada hari yang sama agar dapat dicantumkan dalam relaas panggilan kepada KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Penetapan status tersangka dilakukan pada 8 Januari 2026 dan surat penetapan telah disampaikan kepada keduanya.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, nilai kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

