Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengaku, akan menghormati proses hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Namun, dia mengaku, Pemprov DKI telah mengajukan banding terkait putusan PTUN DKI Jakarta soal UMP tersebut. “Kami tunggu putusannya di PTTUN. Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kami lihat, kita tidak mau berandai-andai tapi kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8).
Menurutnya, Pemprov DKI akan terus mengutamakan stabilitas, rasa damai, dan tenang karena keadilan. Dia berharap, majelis hakim bisa mempertimbangkan berbagai faktor yang ada agar perekonomian Jakarta bisa tumbuh berkualitas.
“Berkualitas bagaimana sih? Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara,” jelas dia.
Dia menambahkan, jika ada pertumbuhan yang lebih baik dan setara, bisa diartikan sebagai pertumbuhan yang berkualitas. Hal itu, dinilainya bisa diwujudkan dengan berbagai komponen yang ada.
“Kita biasa menyebutnya dengan istilah pertumbuhan dan pemerataan. Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah,” jelas dia.
Sebelumya, Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tentang pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta, Rabu (27/7).