Sri Mulyani Umumkan Pansel DK LPS 2025–2030, Seleksi Dibuka 4–10 Juli 2025

Intime – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengumumkan panitia seleksi (pansel) calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan periode 2025-2030.

Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ADK LPS harus berjumlahkan 7 orang dengan 4 orang berasal dari atau dalam LPS, dengan minimal 2 orang dari luar LPS. Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang dicari adalah Ketua DK LPS dan ADK membidangi program penjaminan dan resolusi bank.

Sri Mulyani memaparkan susunan pansel terdiri dari dirinya sebagai ketua, anggota Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Perwakilan BI yaitu Deputi Gubernur BI Aida S Budiman, perwakilan OJK adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, perwakilan perbankan Komisaris Utama Indonesia Financial Group (IFG) Fauzi Ichsan, serta perwakilan asuransi Komisaris PT Indonesia Infrastructure Finance (IIFF) Rizal Bambang Prasetijo.

“Jabatan yang akan diisi atau yang dibuka untuk seleksi ini adalah ketua Dewan Komisioner merangkap anggota. Dan yang kedua jabatan anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank untuk periode jabatan 5 tahun yaitu 2025-203,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (3/7).

Seleksi kali ini menyaring kandidat untuk jabatan ketua DK merangkap anggota serta anggota DK yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank untuk periode jabatan lima tahun, yaitu 2025-2030.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id pada 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB hingga 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Pendaftar hanya diperkenankan memilih satu jabatan antara ketua DK atau anggota DK. Penjelasan lebih rinci mengenai persyaratan pendaftar dapat dilihat di laman seleksi DK LPS.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 65 UU P2SK, anggota DK LPS terdiri dari tujuh orang, yakni tiga perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta empat orang dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS.

Komisi XI DPR RI kemarin memutuskan untuk menunda penetapan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 karena masih menunggu pengusulan tiga Anggota DK LPS lainnya sehingga seluruhnya dapat ditetapkan secara bersamaan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini