Kelompok perempuan yang mengatasnamakan diri sebagai Srikandi Nasionalis meminta calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres), Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, untuk mengakomodasi hak-hak para penyandang disabilitas dan memberi ruang lebih kepada kaum perempuan.
Hal itu disampaikan Syukriah saat mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Anies-Muhaimin untuk Pemilu 2024. Mereka juga telah mengagendakan gelaran pertunjukan yang melibatkan kelompok disabilitas.
“Kami menginginkan Anies dan Cak Imin (Muhaimin) memprioritaskan program pemberdayaan perempuan dan mengakomodasi hak-hak para penyandang disabilitas,” kata Ketua Umum Srikandi Nasionalis Syukriah Jamil dilansir dari kantor berita Antara di Jakarta, Rabu (20/9).
“Penyandang disabilitas memiliki hak sama dalam bingkai NKRI,” tambahnya.
Terkait dukungannya kepada pasangan Anies-Muhaimin dia mengungkapkan alasannya. Dia mengatakan, mereka telah melihat kinerja Anies ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta.Banyak pencapaian Anies sewaktu menjadi kepala daerah yang baik untuk ditetapkan secara nasional. Mulai dari transportasi yang telah terintegrasi, memperbanyak ruang terbuka hijau hingga mempercantik Jakarta melalui pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO).
“Kami suka Anies karena program JPO nya, seperti JPO Karet Benhil, busway sekarang juga udah ada fasilitas toilet yang kita rasakan, tempat ibadah juga. Karena program itu kan Jakarta jadi ikon dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Srikandi Nasionalis Miftahatus mengatakan para pendukung bakal capres Anies tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Mereka bakal bergerak untuk memenangkan pasangan AMIN.
“Dalam waktu singkat ini, kami akan turun ke beberapa provinsi untuk menggerakkan dukungan Anies dari Srikandi Nasional,” katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.