Pemprov DKI Hancurkan Tempat Prostitusi Gang Royal

Pemprov DKI mengambil tindakan tegas terhadap tempat prostitusi di Gang Royal, Kelurahan Kawasan Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9).

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menertibkan 150 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi di rel kereta. Penertiban tersebut menurunkan 800 personil yang melibatkan petugas Satpol PP, TNI, Pori, Dishub dan PPSU.

Adapun, dasar hukum merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, bangunan liar tersebut ditertiban karena berdiri diatas lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

“Hari ini kurang lebih ada 3.000 Meter yang lahannya kita tertibkan. Karena tempat ini juga menjadi tempat yang masuk kategori kriminalitasnya tinggi, ada kegiatan yang berkaitan dengan hal-hal yang mengarah pada asusila dan sebagainya,” ujar Arifin.

Arifin menegaskan, akan bersinergi dengan PT KAI untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai dengan fungsinya.

“Ya kita akan bersinergi dengan PT KAI ya. Kalau memang fungsinya sebagai RTH, ya kita akan kembalikan fungsinya dan akan kita tanami pohon,” papar Arifin.

Oleh karena itu ia menyatakan, setelah selesainya penertiban petugas akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut.

“Pasca penertiban selesai ini akan tetap kita jaga, kita tidak akan membiarkan kembali adanya bangunan liar,” tutup Arifin.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini