Surga Dunia Kini Jadi Neraka di Tangan Mereka yang Tak Kenal Dosa

Oleh: Rifa Amrie Maslan (Jurnalis Mahasiswa)

Dulu menjadi surga bagi kehidupan, kini hutan Indonesia berubah menjadi neraka. Kobaran api menghancurkan alam, merenggut nyawa dan rumah satwa akibat keserakahan manusia!

Di negara Indonesia yang kerap dijuluki dengan negeri Konoha ini, terdapat beragam pesona alam yang begitu indah, namun ditahun 2026 ini, kabar menyedihkan terus datang dari berbagai wilayah akibat adanya kebakaran hutan yang mengancam kelestarian alam dan lingkungan.

Hutan yang merupakan jantung daripada bumi, semestinya menjadi rumah bagi beragam satwa, sumber kehidupan masyarakat, serta penyangga keseimbangan alam, namun kini berubah menjadi hamparan lahan hangus yang menyisakan abu dan kepulan asap.

Hutan dan pegunungan yang menciptakan keindahan serta beribu kebermanfaatan, bak surga dunia bagi hewan dan penduduk di negeri ini, kini menghadapi berbagai ancaman serius, diantaranya rusaknya alam semesta, hilangnya habitat satwa, kualitas udara yang buruk serta hilangnya sumber kehidupan penduduk sekitar

Ironinya, peristiwa tersebut tercipta bukan semata karena faktor alam, melainkan karena ulah mereka yang tak kenal akan dosa demi keuntungan dan kepentingan pribadinya tanpa pernah sekalipun memikirkan dampak setelahnya.

Lantas bagaimana mungkin kebakaran hutan dan lahan terus terjadi di negeri yang kaya akan keindahan alamnya ini? Persoalan tersebut bukan sekadar kegelisahan semata, melainkan kenyataan yang terungkap oleh data.

Berdasarkan informasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui laman resminya pada April 2026, luas kebakaran hutan dan lahan selama Januari sampai Februari 2026 mencapai 32.637,43 hektare berdasarkan analisis citra satelit.

Pada awal tahun, pemerintah telah memperingatkan resiko karhutla seiring perkiraan musim kemarau yang lebih awal, cuaca kering dapat membuat vegetasi mudah terbakar, tetapi kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap kebakaran disebabkan oleh faktor alam.

Memasuki Maret 2026, Kementerian Kehutanan memperkirakan luas kebakaran mencapai 10.175,48 hektare, kejadian tersebut terjadi di Provinsi Riau dengan luas 8.858,87 hektare, kemudian di Kalimantan Barat seluas 1.134,16 hektare.

Pada Mei 2026, menurut laporan perkembangan situasi dariBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada laman resminya menyatakan bahwa terjadi kebakaran di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sekitar 2 hektare,

Pada Juni 2026, BNPB dilaman resminya melaporkan bahwa terjadi kebakaran di Savana Propok, kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan luas kawasan yang terbakar diperkirakan mencapai 98,28 hektare.

Memasuki Juli 2026, Kementerian Kehutanan melaporkandilaman resminya bahwa akumulasi luas kebakaran hutan dan lahan sejak Januari hingga Juli telah mencapai sekitar 202.004 hektare, 57 persen berada di kawasan hutan dan 43 persen di area penggunaan.

Data tersebut merupakan akumulasi sepanjang tujuh bulan, bukan luas kebakaran Juli saja, besarnya kawasan yang terdampak memperlihatkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil, melainkan kebakaran yang dapat menghilangkan tutupan vegetasi, merusak habitat satwa, serta menghasilkan polusi.

Pada Agustus 2026, BNPB melaporkan bahwa kebakaran di enam provinsi prioritas telah mencapai 48.889,69 hektare, enam provinsi tersebut ialah Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Selatan.

Pada bulan inilah Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengungkap kasus pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit, penyidik juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan.

Bertepatan pada 24 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan juga mengungkap perkara kebakaran seluas 16,98 hektare di area perizinan berusaha pemanfaatan hutan milik PT TN di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Pada 7 September 2026, Sekretariat Negara Republik Indonesia melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengusutan dugaan kesengajaan dalam kebakaran hutan dan lahan, termasuk yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan.

Dalam rapat tersebut, Kepala BNPB menyampaikan adanya temuan pelaku pembakaran di Jambi yang diduga menerima uang untuk membakar hutan dan lahan. Kapolri juga melaporkan bahwa saat itu terdapat 200 laporan polisi yang sedang diproses dan 138 tersangka telah diamankan.

Pada bulan yang sama, berdasarkan infromasi dari ANTARA kasus dugaan pembakaran juga terungkap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Kementerian Kehutanan menetapkan dua warga sebagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.

Memasuki Oktober 2026, dampak kebakaran semakin nyata bagi kehidupan masyarakat, Reuters pada 12 Oktober melaporkan kebakaran di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, yang menghancurkan sekitar 300 rumah dan menyebabkan kurang lebih 500 orang mengungsi.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran dapat berubah menjadi bencana kemanusiaan ketika api merambat ke kawasan permukiman, warga tidak hanya kehilangan tempat tinggal dan harta benda, tetapi juga harus menghadapi ketidakpastian setelah mengungsi.

Dampak kabut asap dari kebakaran itu juga meluas, Reuters pada 15 Oktober melaporkan bahwa jumlah kasus gangguan pernapasan yang dikaitkan dengan kabut asap telah mencapai lebih dari 283.000 kasus di tujuh provinsi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.

Tak hanya manusia, kebakaran juga berdampak pada satwa liar, Reuters pada 15 Oktober melaporkan bahwa organisasi penyelamat satwa telah menyelamatkan puluhan orangutan sejak Agustus, sementara seekor orangutan bernama Sampurna mati setelah mengalami kerusakan paru-paru berat.

Jika melihat berbagai peristiwa tersebut, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan yang dapat selesai setelah api berhasil dipadamkan, melainkan peristiwa ini menjadi cerminan bagaimana manusia memperlakukan alam yang seharusnya menjadi sumber kehidupan.

Ketika hutan dibakar demi kepentingan ekonomi semata, sementara berdampak buruk bagi satwa, lingkungan serta penduduk lainnya, maka kita perlu mempertanyakan kembali makna dari tanggung jawab sebagai makhluk yang diberikan akal serta amanah untuk menjaga bumi.

Dalam perspektif Islam, menjaga alam bukan hanya persoalan kepedulian sosial, melainkan juga bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41, yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”

Ayat ini memberikan pengingat bahwa kerusakan di bumi dapat berkaitan dengan perbuatan manusia sendiri, dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, ayat tersebut menjadi bahan refleksi bahwa tindakan yang mengutamakan keuntungan sesaat tanpa mempertimbangkan keselamatan lingkungan dapat menghadirkan kerugian yang jauh lebih besar bagi kehidupan.

Pesan serupa juga terdapat dalam Surah Al-A’raf ayat 56, ketika Allah SWT melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya, larangan tersebut menegaskan bahwa bumi bukanlah sesuatu yang boleh dieksploitasi tanpa batas.

Membakar kawasan hutan secara sengaja demi membuka lahan, apabila terbukti dilakukan, bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan dan menghindari kerusakan.

Islam juga mengajarkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab sebagai khalifah di bumi, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 30, kedudukan tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai kebebasan untuk menguasai alam sesuka hati, melainkan sebagai amanah untuk mengelola dan memeliharanya secara bertanggung jawab.

Manusia memang diperbolehkan memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi cara pemanfaatan tersebut tidak boleh memberikan dampak buruk bagilingkungan, keselamatan sesama, dan keberlangsungan hidup pada generasi selanjutnya.

Dari sudut pandang tersebut, keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran hutan yang membahayakan kehidupan. Perkebunan, industri, dan kegiatan ekonomi lainnya memang memiliki peran dalam pembangunan, tetapi semuanya harus dijalankan dengan cara bijak sertabertanggung jawab.

Ketika suatu aktivitas menghasilkan keuntungan bagi sebagian pihak, tetapi menyebabkan masyarakat kehilangan rumah,terganggu kesehatannya, satwa kehilangan habitat, dan udara tercemar, maka persoalannya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi, melainkan menyangkut keadilan, tanggung jawab, dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

Refleksi keagamaan tersebut juga harus diwujudkan melalui tindakan nyata, masyarakat perlu memahami bahwa membakar lahan bukanlah cara yang dapat dibenarkan, pembukaan lahan harus dilakukan dengan metode yang lebih efektif.

Pemerintah juga seharusnya berperan penting dalam mengawasi, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, membuka informasi penanganan perkara kepada publik, serta memastikan pemulihan lingkungan.

Di sisi lain, masyarakat dapat mengambil peran melalui tindakan, seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan kering, tidak menyalakan api tanpa pengawasan di hutan atau pegunungan, dan segera melaporkan titik api kepada petugas berwenang.

Edukasi lingkungan juga perlu ditanamkan sejak dini agar generasi muda tidak hanya menikmati keindahan alam, tetapi juga cara merawat serta memahami tanggung jawab untuk menjaga dan melindunginya.

Upaya pemulihan pun tidak boleh diabaikan setelah api padam, kawasan yang terbakar membutuhkan penilaian kondisi tanah, pemulihan vegetasi asli, perlindungan habitat satwa, serta pemantauan agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Pada lahan gambut, pengelolaan tata air menjadi salah satu aspek terpenting untuk mengurangi resiko kekeringan dan kebakaran berulang. Sementara masyarakat yang kehilangan rumah atau sumber penghidupan perlu mendapatkan bantuan dan pendampingan agar dapat bangkit dari dampak bencana.

Dengan demikian, penanganan karhutla harus mencakup pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.Sebab surga dunia yang dimiliki Indonesia tidak seharusnya berubah menjadi neraka akibat keserakahan dan kelalaian manusia.

Hutan yang hijau, udara yang bersih, satwa yang hidup bebasmerupakan warisan yang harus dijaga bersama. Jika manusia terus mengabaikan amanah tersebut, kerusakan yang terjadi hari ini dapat menjadi beban bagi generasi yang belum sempat menikmati keindahan alam Indonesia.

Oleh karena itu, menjaga hutan bukan hanya tentang menyelamatkan pepohonan, melainkan tentang menjaga kehidupan, menunaikan tanggung jawab kepada sesama, dan membuktikan bahwa kepedulian terhadap alam benar-benar menjadi bagian terpenting dalam kehidupan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini