Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meyakini, 73 koleganya dari tujuh fraksi akan konsisten terhadap rapat paripurna interpelasi Formula E.
Mereka akan tetap menolak, meski Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengancam hak tersebut akan kembali digulirkan pasca putusan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
“Saya kira masing-masing pihak akan konsisten, yang interpelasi konsisten dengan interpelasi dan yang waktu itu nggak, pasti konsisten juga,” ujar Taufik di DPRD DKI Jakarta pada Jumat (8/4).
Meski demikian, Taufik enggan berandai-andai soal rapat interpelasi Formula E yang kemungkinan tidak kembali kuorum. Sebab hanya ada 33 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja yang menyetujui interpelasi Formula E, sedangkan 73 anggota dewan dari tujuh fraksi sedari awal menolaknya.
Berdasarkan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), rapat paripurna dapat digelar jika rapat dihadiri oleh 50 persen + 1 orang. Jika mengacu pada jumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang, setidaknya rapat paripurna interpelasi harus dihadiri minimal 54 orang.
“Saya nggak bisa berandai-andai kalau soal begituan (kemungkinan tidak kuorum), dan orang juga harus membedakan antara keputusan BK dengan haknya anggota interpelasi,” kata Taufik.
Meski begitu, Taufik menghargai keputusan BK DPRD DKI Jakarta yang menyatakan Prasetyo tidak melanggar tatib dan kode etik dewan saat menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 lalu. Kata dia, BK merupakan institusi resmi yang bertugas memeriksa anggota dewan mengenai dugaan pelanggaran, sehingga setiap keputusannya harus dihormati.
“Keputusannya apa? Kalau keputusannya A yah kami harus hargai keputusan itu karena BK tuh ada tata cara dalam mengeluarkan keputusannya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meyakinkan 73 koleganya dari tujuh fraksi untuk memakai hak interpelasi Formula E. Hal ini menyusul putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, bahwa Prasetyo tidak melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E pada 28 September 2021 lalu.
“Dari awal saya sudah bilang interpelasi itu hanya hak bertanya kami di DPRD tentang Formula E, dan itu dilakukan sesuai aturan,” ujar Prasetyo berdasarkan keterangannya pada Kamis (7/4).
Prasetyo menyatakan, rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 28 September 2021 itu belum berakhir. Saat itu, dia hanya melakukan skorsing, sehingga bisa kembali dilakukan kapanpun.
Skorsing juga dilakukan karena saat itu BK menindaklanjuti laporan dari tujuh fraksi yang berjumlah 73 orang terhadap Prasetyo karena diduga melanggar tatib dan kode etik dewan menggelar paripurna interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetyo tidak terbukti bersalah menggelar rapat interpelasi Formula E.
“Jadi, hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 anggota DPRD dari dua fraksi (PDI Perjuangan dan PSI) telah sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.