Terbukti Terlibat Penganiayaan David Ozora, AG Divonis Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana kurungan selama 3,6 tahun terhadap AG (15). AG merupakan salah satu pelaku kasus penganiayaan yang diotaki Mario Dandy itu.

Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan anak mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun itu kepada David.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).

AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis.

Di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Hakim mengungkapkan, AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa orang dewasa, ancaman pidananya 12 tahun penjara. Sementara ancaman hukuman terhadap pelaku anak adalah setengah lebih rendah dari orang dewasa.

Polda Metro Jaya sebelumnya menilai AG lalai dan membiarkan korban berinisial David dianiaya Mario Dandy. Polisi lantas menetapkan remaja perempuan ini sebagai anak berkonflik dengan hukum. 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini