Intime – Terkait dugaan kasus korupsi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencekalan atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (12/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengajukan pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022.
Dengan diterimanya pengajuan pencekalan tersebut maka Lukas Enembe resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” kata Surya.
Surya mengungkapkan selanjutnya Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia.