Bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie tidak kangkangi hukum. Padahal, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dua kali lakukan pemanggilan terhadap tersangka sebagai saksi kasus dugaan korupsi Timah.
Karena itu, korps Adhyaksa akan melakukan menjemput paksa pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi di PT Timah.
“Dua kali ya, kalau ketiga kali kemungkinan ada upaya paksa dari penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip, Kamis, (30/5).
Ketut mengatakan, opsi pemanggilan paksa itu tentu akan melihat perkembangan lebih lanjut. Dia meyakini penyidik memiliki strategi untuk menghadirkan tersangka tersebut.
“Kita lihat perkembangannya ya, strateginya ada di penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan,” tegas dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hendry Lie menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022. Sang adik, Fandy Lingga juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dalam perkara Timah, Hendry merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sementara Fandy Lingga merupakan Marketing PT TIN.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang menjadi tersangka. Terbaru, kejaksaan menetapkan mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka ke-22. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 300 triliun.