Tim Hasto Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Buat Gaduh Natal dan Pengalihan Isu Jokowi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai penetapan tersangka kepada kliennya membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Rabu (5/2).

Ronny mengatakan, pernyataan itu juga tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang untuk kepentingan tertentu.

Dia mengatakan, penetapan tersangka Hasto sudah bocor ke media massa menjelang perayaan Hari Natal, tepatnya pada Selasa (24/12/2024).

“Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar,” ujarnya dikutip Antara

Dia menilai pemberitaan ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan damai.

Dia menilai penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi.

“Menurut pemohon, ini merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, ‘sekali dayung dua tiga pulau terlampaui’,” ujarnya.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), namun ditunda karena KPK tidak hadir.

KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke PN Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

Permohonan tersebut telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini