Intime – Tim Supremasi Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 260/PUU-XII/2025 yang memerintahkan perubahan aturan tersebut paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Tim Supremasi Sipil menilai revisi UU Peradilan Militer penting untuk memastikan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum. Langkah itu juga dinilai menjadi bagian dari penguatan supremasi sipil dan independensi kekuasaan kehakiman.
“Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sesuai Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 yang membuat prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum,” kata perwakilan tim hukum Tim Supremasi Sipil, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).
Permohonan uji materi UU Peradilan Militer itu diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, dua orang yang memiliki anggota keluarga yang menjadi korban dalam perkara kekerasan yang melibatkan aparat TNI.
Lenny merupakan ibu dari MHS, seorang anak yang meninggal setelah dianiaya prajurit TNI. Dalam perkara tersebut, prajurit bernama Riza Pahlevi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Adapun Eva merupakan anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu. Rico meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran setelah memberitakan bisnis perjudian yang disebut dikelola prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Tak hanya mendesak revisi undang-undang, Tim Supremasi Sipil meminta Panglima TNI bersama pihak terkait menyusun aturan agar pengisian personel dan pengembangan karier hakim militer sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Mendorong Panglima TNI bersama-sama menyusun ketentuan mengenai pengisian personel dan karier hakim militer seluruhnya berada di bawah lingkup Mahkamah Agung,” ujar Irvan.
Menurut tim tersebut, pengaturan itu dibutuhkan untuk memperkuat independensi hakim serta memastikan peradilan militer berjalan sesuai prinsip sistem peradilan satu atap di bawah MA.
Tim Supremasi Sipil juga mengapresiasi putusan MK yang dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi sistem peradilan militer.
“Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 merupakan putusan bersejarah (landmark decision) yang mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi peradilan militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum,” kata Irvan.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon. MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK menyoroti empat persoalan mendasar. Pertama, ketidakjelasan pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer dan hubungannya dengan aturan disiplin militer.
Kedua, aturan yang berlaku dinilai lebih menitikberatkan status pelaku sebagai dasar penentuan yurisdiksi, bukan karakter tindak pidana yang dilakukan. MK memandang perlu ada batas yang jelas antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
Ketiga, MK menyoroti independensi peradilan militer, terutama mekanisme pengisian jabatan hakim yang masih melibatkan kewenangan Panglima TNI. Keempat, terdapat risiko impunitas yang berkaitan dengan asas kesatuan komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer.
Tim Supremasi Sipil meminta Presiden dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut. Mereka berharap revisi UU Peradilan Militer dapat memperjelas kewenangan peradilan umum dan militer, memperkuat independensi hakim, serta memastikan korban memperoleh keadilan.

