Timsus Bareskrim Polri akan Audit BP Kasus Pembunuhan Brigadir J dari Polda Metro Jaya

Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. 

Tim Khusus Bareskrim Polri, akan melakukan pemeriksaan ulang berita pemeriksaan (BP) dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini, merupakan laporan yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya atas dasar tuduhan pengancaman dan pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, Timsus Bareskrim akan mengaudit laporan polisi tersebut. Audit bertujuan menemukan kesalahan atau kecacatan prosedur dalam proses hukum kasus ini.

“Penyidik lagi teliti kelengkapan BP limpahan dari Polda Metro Jaya. Penyidik akan minta diaudit oleh timsus terhadap prosesnya,” kata Agus di Jakarta, Jumat (5/8).

Agus menyebut, audit juga untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam prosedur yang dijalani penyidik. Laporan tersebut merupakan hibah dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya diterima Mabes Polri.

“Supaya clear dan harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang kita miliki secara ilmiah,” ujarnya.

Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) meminta timsus untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ini untuk bersih-bersih di lingkungan di Mabes Polri.

“IPW mendorong tim khusus, yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa, untuk menerapkan sanksi terhadap anggota Polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini