Foto Ivan Sugianto dengan seorang perwira TNI berpangkat Kolonel viral di media sosial (medsos). TNI pun memberikan klarifikasi soal hal itu dan menyatakan kolonel yang berfoto dengan Ivan bukan pelindung (beking) atau rekan bisnis.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menjelaskan foto tersebut diambil pada 18 September 2024. Ia menegaskan, perwira menengah (pamen) TNI itu dan Ivan Sugianto merupakan teman biasa.
“Kami telah menelusuri itu, kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” kata Kapuspen Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/11).
“Mereka berteman seperti layaknya sahabat biasa dan tidak ada hubungan bisnis, apalagi sampai menjadi beking,” tambah dia.
Seperti diketahui, seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel berfoto bersama Ivan Sugianto. Dalam foto itu, dia mengenakan pakaian dinas TNI.
Viralnya foto tersebut merupakan imbas dari aksi Ivan yang melakukan perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya.
Ivan, yang dikenal sebagai pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya, memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan merundung murid SMA itu terekam dan hasil rekamannya viral di media sosial.
Rekaman video itu pun memancing kemarahan publik, yang kemudian menuntut kepolisian bergerak mengusut kasus perundungan tersebut. Ivan sempat mengeluarkan pernyataan maaf yang dia tujukan kepada korban, keluarga korban, sekolah, dan masyarakat Indonesia.
Pada Kamis (14/11), Polrestabes Surabaya menangkap Ivan di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya. Polrestabes Surabaya saat itu telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan sebagai tersangka.
Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik, kemudian dia pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai 3 tahun penjara.